Sabtu, 31 Oktober 2015

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN


Proyek Pembangunan Infrastruktur


Pemerintah dalam menjalankan peranannya senantiasa berupaya menyediakan barang dan pelayanan yang baik untuk warganya terutama dalam penyediaan infrastruktur. Penyediaan infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah bagi warga negaranya karena infrastruktur tidak hanya dipandang sebagai public goods tetapi lebih kepada economic goods, oleh karena itu,  pemerintah memiliki kepentingan untuk membangun infrastruktur yang penting bagi masyarakat.

Pembangunan infrastruktur sendiri dapat dilakukan dengan berbagai pola antara lain:

1.      Proyek Pemerintah Pusat/Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD. Pembangunannya dilaksanakan oleh BUMN/BUMD/swasta. Sumber dananya bisa melalui:

·         Rupiah murni

·         Pinjaman/hibah luar negeri (lembaga multilateral/ bilateral/kredit ekspor), biasanya disertai dengan rupiah pendamping

·         Proyek BUMN/BUMD, yang dibiayai oleh anggaran perusahaan sesuai dengan RKAP yang disetujui oleh Meneg BUMN/Pemda.

2.      Proyek Kerjasama Pemerintah-Swasta (Konsesi), yang dibiayai oleh modal investor swasta, pinjaman perbankan/pasar modal domestik dan luar negeri.

Pembiayaan Infrastruktur Oleh Pihak Swasta

Swasta berperan lebih banyak dalam pembangunan infrastruktur yang bersifat kompetitif, menguntungkan karena memiliki keunggulan komparatif dibandingkan sektor publik baik secara teknis, finansial, dan manajerial. Pembiayaan oleh swasta terus didorong pemerintah melalui Undang-Undang No. 25/2007 tentang Penanaman Modal.

Sumber pembiayaan swasta terdiri dari:

1.      Lembaga keuangan bank;

2.      Lembaga keuangan non-bank;

3.      Badan usaha (PMDN, PMA, BUMN, BUMD); dan

4.      Sumber-sumber lainnya.

Peran Pemerintah dan Swasta

Pemerintah berperan dalam:

·         Menyusun strategi dan kebijakan sektor

·         Memberikan dana penjaminan (guarantee fund)

·         Mengawasi aturan main (rule of the game) untuk melindungi kepentingan swasta dan sekaligus kepentingan masyarakat/konsumen

Pihak swasta berperan:

·         Memberikan pelayanan sesuai dengan kontrak kerjasama yang telah disepakati.

·         Penyandang dana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar