Contoh Kontrak Kerjasama antara Pihak yang Terlibat dalam Proyek Pembangunan
BAB III. TINJAUAN KHUSUS PROYEK
III. 1 Data umum Proyek
Nama Proyek : Pembangunan Gedung Kwattir Nasional
Gerakan Pramuka.
Lokasi Proyek : Jalan Merdeka Timur No. 6 Jakarta-Pusat.
Pemilik Proyek : Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Republik
Indonesia.
Konsultan : PT. Tri Panoto Sri Konsultan.
Kontraktor : PT. Wijaya Kusuma Kontraktor
PT. Reka Adi Samudera Joint Corporation.
III.2 Uraian Proyek
Lokasi Proyek.
Proyek ini merupakan proyek pembangunan Gedung Kwarnas Gerakan Pramuka. Lokasi bangunan ini terletak di Jalan Merdeka Timur No.6 yang sangat strategis karena terletak di pusat kota dan sangat tepat untuk sentral kegiatan-kegiatan pramuka dan perkantoran, disamping dalam rangka pemanfaatan lahan perkotaan secara efektitif sesuai dengan perkembangan arsitektur dan tata ruang.
Gedung ini mempunyai batas-batas dengan:
- Sebelah Depan : Jalan MerdekaTimur
- Sebelah belakang : Sungai Ciliwung
- Sebelah Kiri : Gedung Sempati Air
- Sebelah Kanan : Gedung Perhubungan Laut.\
Situasi Proyek/Lahan Proyek
Lahan yang dipakai untuk proyek ini luasnya 5.750 m2, dengan ukuran :
- Lebar bagian depan berkisar + 58 meter.
- Lebar sisi-sis bagian belakang + 49 meter.
- Panjang kedalam berkisar + 128 meter.
Bangunan ini dibuat/dibangun dengan gaya arsitektur modern, namun tetap mempertahankan gaya identitas khusus Gerakan Pramuka. Hal ini akan nampak lebih menonjol pada bagian bangunan Auditorium sebagai kelapa dan bangunan tower/office sebagai Tunas ( lambang pramuka tunas kelapa).
Rancangan bangunan dan penggunaannya.
Rancangan bangunan dan pengunaannya, terdiri dari :
- Bangunan Auditorium dan Kantor.
- Bangunan Rental Office.
- Bangunan Penunjang.
- Fasilitas Parkir
III.3 Skema Organisasi Proyek
III.3.1 Hubungan Kerja Antara Manajemen Konstruksi dengan Pemilik Manajemen Konstruksi dan Pemilik Diikat Oleh Hubungan Kontrak
karena Manajemen Konstruksi merupakan suatu badan yang terdiri dari beberapa keahlian yang disewa oleh pemilik untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan bersama-sama dengan Manajemen Proyek. Dalam hal ini ketua manajemen proyek dapat dianggap sebagai Pimpinan Proyek.
Adapun kontrak tersebut terdiri dari :
a. Surat Perintah Kerja.
b. Pembayaran Angsuran.
c. Penyerahan (sebagai tanda selesai pekerjaan pengawasan).
Karena Manajemen Konstruksi dan Manajemen Proyek mengawasi pelaksanaan pembangunan bersama-sama, maka hubungan mereka hanya berupa hubungan fungsional.
III.3.2. Hubungan antara Manajemen Konstruksi dengan Kontraktor
Hubungan antara Manajemen Konstruksi dengan Kontraktor hanya berupa hubungan fungsional, karena Manajemen Konstruksi hanya bertugas mengawasi prestasi kerja Kontraktor.
III.3.3. Hubungan antara Manajemen Kontruksi dengan Pemilik dan Kontraktor
a. Manajemen Konstruksi membuat lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pelaksanaan pekerjaan kontraktor, berisi petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan tertulis yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor.
b. Kontraktor harus memenuhi segala petunjuk (dalam hal teknis) dan atau perintah Manajemen Konstruksi.
c. Kontraktor Utama harus menunjuk wakilnya untuk bertindak sebagai pimpinan atau tenaga ahli yang harus selalu berada di tempat pekerjaan dan mempunyai wewenang dan kuasa penuh untuk mewakili kontraktor, serta dapat menerima segala petunjuk dari Manajemen Konstruksi.
d. Manajemen Konstruksi berhak menolak bahan-bahan, alat atau segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan yang harus disediakan oleh kontraktor jika kualitasnya tidak memenuhi syarat.
e. Kontraktor Utama wajib membuat laporan berkala, baik mengenai pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan maupun pekerjaan oleh Sub Kontraktor, yang berbentuk buku harian rangkap yang disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
f. Penyimpangan atau penambahan biaya yang merupakan penambahan atau pengurangan pekerjaan hanya dianggap sah sesudah mendapat perintah tertulis dari Manajemen Konstruksi dengan menyebutkan jenis dan perincian pekerjaan secara jelas, karena menyangkut pembiayaan. Adanya pekerjaan tambah-kurang tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk merubah waktu penyelesaian pekerjaan, kecuali atas persetujuan tertulis dari Manajemen Konstruksi.
g. Manajemen Proyek berhak memutuskan perjanjian pelaksanaan pekerjaan secara sepihak dengan pemberitahuan 7 (tujuh) hari sebelumnya setelah melakukan peringatan atau teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut karena Kontraktor melaksanakan pemborongan tidak sesuai jadwal yang telah disepakati oleh Manajemen Proyek dan Manajemen Konstruksi.
h. Manajemen Konstruksi membuat laporan berkala kepada pemilik sebanyak-banyaknya sekali dalam dua minggu, yang berisikan kegiatan-kegiatan pengawasan yang dilakukan disertai dengan kemajuan pekerjaan Kontraktor.
i. Segala bentuk komunikasi antara Pemilik, Konsultan Perencana atau Kontraktor Utama harus melalui Manajemen Proyek dan Manajemen Konstruksi.
Sumber:
http://adhisthana.tripod.com/artikel/kp1.txt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar