Minggu, 31 Januari 2016

FAKTOR YANG MENGHAMBAT KETERLAMBATAN PROYEK KONSTRUKSI


KETERLAMBATAN PROYEK KONSTRUKSI

Pada umumnya suatu proyek konstruksi memiliki rencana dan jadwal pelaksanaan untuk membatasi waktu penyelesaian pekerjaan proyek. Namun tidak jarang rencana dan jadwal pelaksanaan yang telah dibuat tidak sesuai dengan kenyataan dilapangan, sehingga mengakibatkan keterlambatan dalam penyelesaian proyek.

Parameter penting dalam penyelenggaraan proyek konstruksi, yang sering dijadikan sebagai sasaran proyek adalah anggaran, jadwal, dan mutu. Keberhasilan dalam menjalankan proyek tepat waktu, biaya, serta mutu yang telah direncanakan adalah salah satu tujuan terpenting bagi pemilik dan kontraktor. Pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan rencana, dapat mengakibatkan keterlambatan proyek. Pada pelaksanaan proyek konstruksi, keterlambatan proyek seringkali terjadi, yang dapat menyebabkan berbagai bentuk kerugian bagi penyedia jasa dan pengguna jasa.

Bagi kontraktor, keterlambatan selain dapat menyebabkan pembekakan biaya proyek akibat bertambahnya waktu pelaksanaan proyek, dapat pula mengakibatkan menurunnya kredibilitas kontraktor untuk waktu yang akan datang. Sedangkan bagi pemilik, keterlambatan penggunaan atau pengoperasian hasil proyek konstruksi dan seringkali berpotensi menyebabkan timbulnya perselisihan dan klaim antara pemilik dan kontraktor (Soeharto,1997).

Menurut (Andi et al, 2003), secara umum faktor- faktor yang potensial untuk mempengaruhi waktu pelaksanaan konstruksi terdiri dari tujuh kategori, yaitu:
1.     tenaga kerja,
2.     bahan (material),
3.     peralatan (equipment),
4.     karakteristik tempat (site characteristics),
5.     manajerial (managerial),
6.     keuangan (financial),
7.     faktor-faktor lainnya antara lain intensitas curah hujan, kondisi ekonomi, dan kecelakaan kerja.

Menurut (Assaf, 1995), seringkali kontraktor mengalami kerugian, seperti yang disebabkan oleh keterlambatan proyek dan secara terperinci untuk mengetahui faktor-faktor penyebab yang sering terjadi dalam industri konstruksi dikelompokkan dalam sembilan faktor,
yaitu:
1.     bahan,
2.     pekerja,
3.     peralatan,
4.     keuangan,
5.     situasi,
6.     perubahan,
7.     hubungan dengan pemerintah,
8.     kontrak,
9.     waktu dan kontrol.

Sedangkan menurut (Proboyo,1999), secara umum keterlambatan proyek sering terjadi karena adanya perubahan perencanaan selama proses pelaksanaan, manajerial yang buruk dan organisasi kontraktor, rencana kerja yang tidak terurus dengan baik dan terpadu, gambar dan spesifikasi yang tidak lengkap, ataupun kegagalan kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan. Melihat hasil penelitian yang telah dilakukan, maka untuk mengantisipasi keterlambatan pekerjaan proyek tersebut, disarankan hal-hal sebagai berikut :

1. Sebaiknya perusahaan/kontraktor sudah mempersiapkan diri untuk mengatasi segala kemungkinan yang terjadi dimusim penghujan baik dari segi peralatan maupun over time untuk menyeimbangi waktu yang telah terbuang agar pekerjaan konstruksi tidak terhambat.

2. Kepada owner sebaiknya memulai proyek setelah musim penghujan agar pelaksanaan pembangunan proyek tidak terhambat oleh hujan.

3. Masalah keterlambatan pada pekerjaan konstruksi gedung yang dialami disetiap wilayah dapat berbeda sehingga disarankan untuk dapat dilakukan penelitian secara berkala pada wilayah lainnya mengenai masalah keterlambatan yang terjadi.

4. Diperlukan perencanaan, koordinasi dan komunikasi yang baik antara pihak yang terlibat untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya keterlambatan pekerjaan konstruksi.


JENIS-JENIS KETERLAMBATAN

Kraiem dan Dickman yang dikutip dari Wahyudi, (2006) menyatakan, keterlambatan dapat dibagi menjadi 3 jenis utama, yaitu:

1. Keterlambatan yang tidak dapat dimaafkan (Non Excusable Delays).
   Non Excusable Delays adalah keterlambatan yang diakibatkan oleh tindakan,
   kelalaian, atau kesalahan kontraktor

2. Keterlambatan yang dapat dimaafkan (Excusable Delays).
   Excusable Delays adalah keterlambatan yang disebabkan oleh kejadian-kejadian
   diluar kendali baik pemilik maupun kontraktor. Pada kejadian ini, kontraktor
   mendapatkan kompensasi berupa perpanjangan waktu saja.

3. Keterlambatan yang layak mendapat ganti rugi (Compensable Delays).
   Compensable Delays adalah keterlambatan yang diakibatkan tindakan, kelalain
   atau kesalahan pemilik. Pada kejadian ini, kontraktor biasanya mendapatkan
   kompensasi berupa perpanjangan waktu dan tambahan biaya operasional yang
   perlu selama keterlambatan pelaksanaan tersebut.


KESIMPULAN

Berdasarkan hasil analisis, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
1. Faktor utama penyebab keterlambatan pelaksanaan konstruksi gedung menurut pihak kontraktor adalah factor ketidaktersediaan tenaga kerja, hal ini dikarenakan waktu pelaksanaan proyek konstruksi bertepatan dengan waktu tanam, waktu panen, atau hari raya sehingga sulit untuk mendapatkan tenaga kerja buruh. Selain itu ketidaktersediaan tenaga kerja juga disebabkan proyek konstruksi tersebut merupakan proyek besar yang membutuhkan banyak tenaga kerja, dengan tidak tersedianya tenaga kerja proyek menjadi terlambat

2. Faktor utama penyebab keterlambatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi gedung menurut pihak pemilik proyek adalah keterlambatan pengiriman material (mobilisasi material) ke lokasi. Hal ini, menurut pihak pemilik dapat disebabkan oleh ketidaktersediaan material di pasaran

3. Faktor utama penyebab keterlambatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi gedung menurut pihak   konsultan pengawas adalah factor keterlambatan pengirim material (mobilisasi material) ke lokasi. Menurut pihak konsultan pengawas, faktor tersebut disebabkan karena kurangnya pengawasan terhadap   supplier

4. Perbedaan pendapat antara pihak-pihak tersebut, disebabkan karena proyek yang dikerjakan oleh masing-masing pihak juga berbeda, baik dari segi waktu, lokasi dan dana, sehingga memiliki tingkat kesulitan yang berbeda


Tidak ada komentar:

Posting Komentar