HAK
ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia
(HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan
yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai
warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia
tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan dan lain sebagainya.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi
Manusia Dunia
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM adalah
pelanggaran atau kelalaian terhadap kewajiban asasi yang dilakukan seseorang
terhadap orang lain. Namun tidak semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak
merupakan pelanggaran HAM. Yang termasuk dalam pelanggaran HAM diantaranya
pelecehan dan pembunuhan, berikut penjelasan lengkap mengenai pelanggaran HAM
dan Contoh Kasus Pelanggaran Ham di Indonesia. Pelanggaran HAM diatur dalam UU
No. 39 tahun 1999 bahwa:
"Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang
atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak
disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak
asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai
mekanisme hukum yang berlaku."
Bentuk-Bentuk Pelanggaran HAM
Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat
antara lain :
- Deskriminasi
adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau
tidak lengsung yang didasarkan perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis,
dan Agama.
- Penyiksaan
adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani
maupun rohani.
Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua
yaitu :
- Pelanggaran
HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia.
- Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran
HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib adalah
aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di
Malang, tanggal 8 Desember 1965. Munir meninggal pada tanggal 7 September 2004
di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan menuju
Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan
bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung bahkan
diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni
dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat. Kasus ini
sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah diajukan ke
Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005, Pollycarpus
Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14 tahun
penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan
Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir dan meninggal
di pesawat.
Penembakan Misterius
Diantara tahun 1982-1985,
peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’
adalah sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para
preman yang sering menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui
siapa, namun kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar
(tidak memakai seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya
korban Petrus yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus
ditemukan meninggal dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di
kebun, hutan dan lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban
Petrus, kebanyakan tewas karena ditembak.
Sumber: