Kamis, 12 Juni 2014

Pedofilia & Franchise


Pedofilia

            Pedofilia terdiri dari dua suku kata; pedo (anak) dan filia (cinta). Pedofilia adalah kecenderungan seseorang yang telah dewasa baik pria maupun wanita untuk melakukan aktivitas seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual dengan anak-anak kecil. Bahkan terkadang melibatkan anak dibawah umur. Biasanya anak-anak yang menjadi korban berumur dibawah 13 tahun. Sedangkan penderita umumnya berumur diatas 16 tahun.

I.         Kasus Pedofilia di Indonesia Tertinggi di Dunia

        Satu per satu kasus pedofilia di Indonesia mulai terkuak. Terakhir, polisi menangkap Ahmad Sobadri alias Emon, 24 tahun, karena menyodomi 73 bocah laki-laki di Sukabumi. Bulan lalu, menyeruak pula kasus pencabulan seorang bocah di Jakarta International School.Pada hampir semua kasus, para predator selalu aktif mencari mangsa. Karena itu, korbannya selalu banyak. Jarang sekali hanya satu atau dua orang. Tingginya angka pedofil itu ternyata menarik perhatian Interpol dan Federal Bureau Investigasi (FBI)--biro investigasi Amerika Serikat.“Mereka mengatakan kasus pedofilia di Indonesia tertinggi di Asia,” kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius pekan lalu kepada Tempo. Ia pun kaget.   Suhardi mengetahui informasi itu setelah menerima kunjungan kedua lembaga polisi elite tersebut pertengahan April lalu. Ia sempat mendebat mereka. Menurut dia, kasus pedofilia di Thailand masih tertinggi di Asia. “Mereka menyerahkan data, baru saya percaya,” kata Suhardi. Kasus pedofilia di Indonesia mulai ramai setelah pada 2001 seorang turis dari Italia, Mario Manara, mencabuli 12 bocah di Pantai Lovina, Buleleng, Bali. Ia hanya dihukum 9 bulan penjara karena hukum saat itu masih sangat lemah. Sejak itu kemudian muncul Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

II.       Sanksi dan Hukuman Bagi Para Pelaku Pedofilia

                        Hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak yang diatur dalam                  UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu minimal tiga tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. Pemerintah menganggap hukuman ini tidak menimbulkan efek jera.Salah satu bentuk hukuman yang menjadi kajian kementerian kesehatan adalah kebiri kimia.

                        Seperti dijelaskan oleh Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti. “Tidak hanya kekerasan seksual tetapi kejahatan seksual, tapi karena itu dorongan yang memang dari dalam ya maka sekali lagi harus distop, nah, kalau dorongan itu kuat karena itu hormon, maka kita bisa juga kastrasi [kebiri] bukan dalam bentuk fisik dipotong alat kelaminnya, tetapi diberikan hormon atau bahkan kimia lain, dengan pemberian hormon itu dampak terhadap yang bersangkutan lama,” jelas Ali. Sejumlah negara yang disebut telah menerapkan hukuman kebiri kimia itu antara lain Korea Selatan, Turki, dan Moldova.

                        Sementara itu, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan kastrasi kimia itu merupakan salah satu bentuk pengobatan yang sudah dilakukan di sejumlah negara sebagai pencegahan bagi pelaku kejahatan seksual."Untuk mencegah kejahatan seksual ini, pelaku akan diperiksa secara psikologis dan medis untuk mengendalikan libidonya," jelas Nafsiah kepada wartawan BBC Indonesia, Sri Lestari.

 

III.      Solusi Mencegah Pedofilia

 

            Istilah homoseksual dan lesbianisme bukanlah perkara baru. Aktivitas seksual antara laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan sesama perempuan tersebut dikenal dengan istilah liwath. Pertama kali, penyimpangan seksual ini terjadi pada kaum Nabi Luth. Beliau diutus kepada kaum Sodom yang biasa melakukan liwath.

            Kelainan seksual ini bukanlah faktor genetis, karena sampai saat ini tidak ada pijkan ilmiah yang menunjukkan bahwa hal ini. Dorongan seksual berasal dari gharizah nau’ (naluri melestarikan jenis) yang muncul bila ada rangsangan. Dorongan ini menuntut adanya pemenuhan. Hanya saja ada yang memenuhinya dengan cara yang halal seperti lewat pernikahan; ada juga yang diharamkan seperti homoseksualitas dan lesbianisme.  Demikian juga hasrat untuk homoseks atau lesbian akan muncul bila terdapat rangsangan-rangsangan yang mendorong untuk mencoba atau melakukannya. Ada dua rangsangan yang umumnya merangsang manusia, yaitu pikiran dan realitas yang nampak.

            Untuk itu, cara untuk mencegah aktivitas seksual menyimpang tersebut adalah dengan cara menghilangkan rangsangan-rangsangan terkait dengannya.

        Pertama, terkait pemikiran. Pemikiran yang mendorong orang mencoba melakukan homoseks atau lesbi adalah pemikiran serba bebas, yakni liberalisme materialisme. Dalam liberalisme, orang dipahamkan bahwa hidup itu terserah mau melakukan apa saja.

            Tolak ukurnya pun bersifat materialistik. Karenanya, aktivitas liwath didudukkan sebatas cara memuaskan hasrat seksual yang mereka sebut dengan orientasi seksual. Yang penting sama-sama enjoy. Padahal, dalam Islam, seksualitas merupakan potensi yang diberikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala   untuk melanjutkan keturunan. Tidak mengherankan bila hubungan seksual diibaratkan al-Quran sebagai ladang dan bercocok tanam (lihat al-Quran surat al-Baqarah: 223).

            Selain itu, alasan hak asasi manusia (HAM) sering kali ditanamkan sebagai dalih untuk melakukan perbuatan kaum Sodom. Bahkan, ada juga pemikiran gender yang justru menimbulkan kebencian kepada laki-laki hingga dianggapnya saingan dan musuh bagi perempuan. Muaranya ada perempuan yang menjadi lesbi dengan dalih tersebut. Selama pemikiran-pemikiran ini terus dikembangkan di tengah masyarakat maka atas nama kebebasan pribadi dan berekspresi penyimpangan seksual tersebut tetap mendapat tempat. Oleh sebab itu, pemikiran liberalisme tidak boleh (haram) dikembangkan di masyarakat.

        Kedua, secara individual menjauhi hal-hal yang dapat mengundang hasrat melakukan liwath. Islam sangat memperhatikan fitrah manusia. Terkait masalah ini, Rasulullah bersabda:  ”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut, begitu juga janganlah perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut.” (HR. Muslim).

            Laki-laki yang melihat aurat laki-laki ataupun perempuan yang melihat aurat sesama perempuan akan terangsang. Ini adalah bibit penyimpangan seksual. Apalagi kalau tidur dalam satu selimut. Islam sangat ketat memerintahkan hal tersebut. Bahkan, dimulai sejak anak baligh. Bahkan, adik dan kakak yang sudah sama-sama baligh tidak boleh melakukannya.

        Ketiga, secara sistemik hilangkan berbagai hal di tengah masyarakat yang dapat merangsang orang untuk mencoba-coba. Misalnya, hentikan pornografi terkait homo dan lesbi. Kini, di dunia maya berkeliaran promosi tentang itu. VCD liwath pun dijual laksana kacang goreng.    Bahkan, promosi homo dan lesbi di media termasuk TV terus gencar dilakukan. Penampilan laki-laki meniru perempuan atau perempuan meniru lak-laki semakin menggila, padahal Islam melarangnya. ”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassallam melarang laki-laki yang meniru perempuan, dan perempuan yang meniru laki-laki” (HR. Bukhari). Ujungnya laki-laki merasa sebagai perempuan yang karenanya lebih melampiaskannya dengan sesama laki-laki. Pemerintah dalam aturan Islam harus mengeluarkan kebijakan tentang tegas terkait hal ini.

        Keempat, permudah pernikahan. Terkadang ada rasa takut menikah. Orang tua tidak setuju nikah usia muda dengan alasan belum mapan. Biaya pernikahan pun tinggi. Sementara itu, gejolak seksual besar akibat berbagai rangsangan yang ada. Pada sisi lain, ada kekhawatiran hamil di luar nikah. Jalan keluarnya, ada yang mengambil jalan menjadi homo dan lesbi. Untuk itu orang tua dan pemerintah perlu mempermudah pernikahan. Dorong untuk nikah dini. Negara harus memfasilitasi. Bukan malah menghalang-halangi nikah usia muda. Rasulullah SAW memerintahkan menikah pada saat usia masih muda (HR. Muttafaq ’Alaihi).

        Kelima, terapkan hukuman. Bila berbagai pencegahan telah dilakukan tetapi tetap juga terjadi aktivitas homo dan lesbi, maka pengadilan dalam pemerintahan Islam menerapkan hukuman sesuai syara terhadap mereka. Perbuatan tersebut terkategori perbuatan kriminal. Bila pengadilan menemukan bukti dan diputuskan di pengadilan, hukuman bagi para pelakunya adalah hukuman mati. Hal ini didasarkan kepada sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi Wassallam bersabda: ”Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (liwath) maka hukum matilah baik yang melakukan maupun yang diperlakukannya.” (HR. Al-Khomsah kecuali an-Nasa’i).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Franchise

 

        Pengertian franchise adalah duplikasi bisnis yang telah sukses, sehingga bagi mereka yang akan membeli bisnis franchise tidak perlu lagi bersusah payah menjalankan bisnis ini dari awal dan tidak perlu harus jatuh bangun untuk memulai bisnis ini. Mereka hanya menjalankan sistem yang telah berjalan tinggal start up langsung meneruskan bisnis  yang  memang telah teruji keberhasilannya.

            Jika kita membuka usaha yang baru kita akan banyak menemui banyak kendala dan mengalami  jatuh bangun  yang harus dihadapi baik bagaimana kita memperkenalkan merek kit , bagaimana memperkenalkan produk yang kita pasarkan bagaimana  membangun jaringan yang kuat maupun melatih sumber daya manusianya

            Keunggulan berbisnis franchise dilihat dari dua sisi yang berbeda,  yang pertama dari sisi sebagai franchisee atau orang yang membeli bisnis franchise. Pengertian franchise harus benar-benar dipahami secara menyeluruh.  Sebagai franchisee untuk memulai bisnisnya hanya tinggal start up atau tanpa bersusah payah merintis dari awal karena mulai dari mereknya. Produk yang dijual dan sistemnya sudah dikerjakan oleh franchisornya. Jika kita membangun bisnis biasa atau yang bukan franchise tentunya kita akan mengalami jatuh bangun terlebih dahulu bagaimana membuat merek yang menjual, bagaimana kita membuat produk yang disukai atau punya nilai jual yang tinggi, bagaimana mempromosikan produk yang kita jual, bagaimana membuat konsep booth atau gerai kita agar menarik , bagaimana melatih atau merekrut SDM yang terampil  tentunya semua itu sudah dipersiapkan oleh franchisor  sebagai pemilik dari bisnis yang dijual kepada kita.

            Dari sisi franchisor keunggulan bisnis franchise merupakan sarana pengembangan bisnis yang tidak memerlukan modal besar,tentunya jika kita membuat jaringan atau gerai sendiri tentu memerlukan modal yang tidak sedikit, keunggulan franchise juga sebagai cara yang efektif sebagai mekanisme penetrasi pasar sehingga semakin banyak jumlah franchiseenya akan semakin kuat jaringan bisnis  yang dimiliki oleh si franchisor-nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar