Pedofilia
Pedofilia
terdiri dari dua suku kata; pedo (anak) dan filia (cinta). Pedofilia adalah
kecenderungan seseorang yang telah dewasa baik pria maupun wanita untuk
melakukan aktivitas seksual berupa hasrat ataupun fantasi impuls seksual dengan
anak-anak kecil. Bahkan terkadang melibatkan anak dibawah umur. Biasanya
anak-anak yang menjadi korban berumur dibawah 13 tahun. Sedangkan penderita
umumnya berumur diatas 16 tahun.
I.
Kasus
Pedofilia di Indonesia Tertinggi di Dunia
Satu per satu kasus pedofilia di Indonesia mulai
terkuak. Terakhir, polisi menangkap
Ahmad Sobadri alias Emon, 24 tahun, karena menyodomi 73 bocah laki-laki
di Sukabumi. Bulan lalu, menyeruak pula kasus pencabulan seorang
bocah di Jakarta International School.Pada hampir semua kasus, para predator
selalu aktif mencari mangsa. Karena itu, korbannya selalu banyak. Jarang sekali
hanya satu atau dua orang. Tingginya angka pedofil itu ternyata menarik
perhatian Interpol dan Federal Bureau Investigasi (FBI)--biro
investigasi Amerika Serikat.“Mereka mengatakan kasus pedofilia di Indonesia
tertinggi di Asia,” kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal
Suhardi Alius pekan lalu kepada Tempo.
Ia pun kaget. Suhardi mengetahui informasi itu setelah menerima
kunjungan kedua lembaga polisi elite tersebut pertengahan April lalu. Ia sempat
mendebat mereka. Menurut dia, kasus pedofilia di Thailand masih tertinggi di
Asia. “Mereka menyerahkan data, baru saya percaya,” kata Suhardi. Kasus
pedofilia di Indonesia mulai ramai setelah pada 2001 seorang turis dari Italia,
Mario Manara, mencabuli 12 bocah di Pantai Lovina, Buleleng, Bali. Ia hanya
dihukum 9 bulan penjara karena hukum saat itu masih sangat lemah. Sejak itu
kemudian muncul Undang-Undang Perlindungan Anak.
II.
Sanksi dan Hukuman Bagi Para Pelaku
Pedofilia
Hukuman terhadap pelaku
kejahatan seksual pada anak-anak yang diatur dalam UU No. 23
tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu minimal tiga tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. Pemerintah
menganggap hukuman ini tidak menimbulkan efek jera.Salah satu bentuk hukuman yang
menjadi kajian kementerian kesehatan adalah kebiri kimia.
Seperti dijelaskan oleh
Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti. “Tidak hanya kekerasan seksual
tetapi kejahatan seksual, tapi karena itu dorongan yang memang dari dalam ya maka sekali lagi harus
distop, nah, kalau dorongan itu kuat
karena itu hormon, maka kita bisa juga kastrasi
[kebiri] bukan dalam bentuk fisik dipotong alat kelaminnya, tetapi
diberikan hormon atau bahkan kimia lain, dengan pemberian hormon itu dampak terhadap yang
bersangkutan lama,” jelas Ali. Sejumlah negara yang disebut telah menerapkan hukuman
kebiri kimia itu antara lain Korea Selatan, Turki, dan Moldova.
Sementara itu, Menteri
Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan kastrasi kimia itu merupakan
salah satu bentuk pengobatan yang sudah dilakukan di sejumlah negara sebagai pencegahan bagi pelaku kejahatan
seksual."Untuk mencegah kejahatan seksual ini, pelaku akan diperiksa secara
psikologis dan medis untuk mengendalikan libidonya," jelas Nafsiah kepada
wartawan BBC Indonesia, Sri Lestari.
III.
Solusi Mencegah Pedofilia
Istilah homoseksual dan lesbianisme
bukanlah perkara baru. Aktivitas seksual antara laki-laki dengan laki-laki dan
perempuan dengan sesama perempuan tersebut dikenal dengan istilah
liwath. Pertama kali, penyimpangan seksual ini terjadi pada kaum Nabi Luth. Beliau diutus kepada kaum Sodom yang biasa melakukan liwath.
Kelainan seksual ini bukanlah faktor
genetis, karena sampai saat ini tidak ada pijkan ilmiah yang menunjukkan bahwa
hal ini. Dorongan seksual berasal dari gharizah nau’ (naluri melestarikan
jenis) yang muncul bila ada rangsangan. Dorongan ini menuntut adanya pemenuhan.
Hanya saja ada yang memenuhinya dengan cara yang halal seperti lewat
pernikahan; ada juga yang diharamkan seperti homoseksualitas dan
lesbianisme. Demikian juga hasrat untuk homoseks atau lesbian akan muncul
bila terdapat rangsangan-rangsangan yang mendorong untuk mencoba atau
melakukannya. Ada dua rangsangan yang umumnya merangsang manusia, yaitu pikiran
dan realitas yang nampak.
Untuk itu, cara untuk mencegah
aktivitas seksual menyimpang tersebut adalah dengan cara menghilangkan
rangsangan-rangsangan terkait dengannya.
Pertama, terkait pemikiran. Pemikiran yang
mendorong orang mencoba melakukan homoseks atau lesbi adalah pemikiran serba
bebas, yakni liberalisme materialisme. Dalam liberalisme, orang dipahamkan
bahwa hidup itu terserah mau melakukan apa saja.
Tolak ukurnya pun bersifat
materialistik. Karenanya, aktivitas liwath didudukkan sebatas cara memuaskan
hasrat seksual yang mereka sebut dengan orientasi seksual. Yang penting
sama-sama enjoy. Padahal, dalam Islam, seksualitas merupakan potensi yang
diberikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala untuk melanjutkan
keturunan. Tidak mengherankan bila hubungan seksual diibaratkan al-Quran
sebagai ladang dan bercocok tanam (lihat al-Quran surat al-Baqarah: 223).
Selain itu, alasan hak asasi manusia
(HAM) sering kali ditanamkan sebagai dalih untuk melakukan perbuatan kaum
Sodom. Bahkan, ada juga pemikiran gender yang justru menimbulkan kebencian
kepada laki-laki hingga dianggapnya saingan dan musuh bagi perempuan. Muaranya
ada perempuan yang menjadi lesbi dengan dalih tersebut. Selama
pemikiran-pemikiran ini terus dikembangkan di tengah masyarakat maka atas nama
kebebasan pribadi dan berekspresi penyimpangan seksual tersebut tetap mendapat
tempat. Oleh sebab itu, pemikiran liberalisme tidak boleh (haram) dikembangkan
di masyarakat.
Kedua, secara individual menjauhi hal-hal yang
dapat mengundang hasrat melakukan liwath. Islam sangat memperhatikan fitrah
manusia. Terkait masalah ini, Rasulullah bersabda: ”Janganlah
seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, jangan pula perempuan melihat aurat
perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu
selimut, begitu juga janganlah perempuan tidur dengan perempuan dalam satu
selimut.” (HR. Muslim).
Laki-laki yang melihat aurat
laki-laki ataupun perempuan yang melihat aurat sesama perempuan akan terangsang.
Ini adalah bibit penyimpangan seksual. Apalagi kalau tidur dalam satu selimut.
Islam sangat ketat memerintahkan hal tersebut. Bahkan, dimulai sejak anak
baligh. Bahkan, adik dan kakak yang sudah sama-sama baligh tidak boleh
melakukannya.
Ketiga, secara sistemik hilangkan berbagai hal di
tengah masyarakat yang dapat merangsang orang untuk mencoba-coba. Misalnya,
hentikan pornografi terkait homo dan lesbi. Kini, di dunia maya berkeliaran
promosi tentang itu. VCD liwath pun dijual laksana kacang goreng. Bahkan, promosi homo dan lesbi di media
termasuk TV terus gencar dilakukan. Penampilan laki-laki meniru perempuan atau
perempuan meniru lak-laki semakin menggila, padahal Islam melarangnya. ”Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi Wassallam melarang laki-laki yang meniru perempuan, dan
perempuan yang meniru laki-laki” (HR. Bukhari). Ujungnya laki-laki
merasa sebagai perempuan yang karenanya lebih melampiaskannya dengan sesama
laki-laki. Pemerintah dalam aturan Islam harus mengeluarkan kebijakan tentang
tegas terkait hal ini.
Keempat, permudah pernikahan. Terkadang ada rasa
takut menikah. Orang tua tidak setuju nikah usia muda dengan alasan belum
mapan. Biaya pernikahan pun tinggi. Sementara itu, gejolak seksual besar akibat
berbagai rangsangan yang ada. Pada sisi lain, ada kekhawatiran hamil di luar
nikah. Jalan keluarnya, ada yang mengambil jalan menjadi homo dan lesbi. Untuk
itu orang tua dan pemerintah perlu mempermudah pernikahan. Dorong untuk nikah
dini. Negara harus memfasilitasi. Bukan malah menghalang-halangi nikah usia
muda. Rasulullah SAW memerintahkan menikah pada saat usia masih muda (HR.
Muttafaq ’Alaihi).
Kelima, terapkan hukuman. Bila berbagai pencegahan
telah dilakukan tetapi tetap juga terjadi aktivitas homo dan lesbi, maka
pengadilan dalam pemerintahan Islam menerapkan hukuman sesuai syara terhadap
mereka. Perbuatan tersebut terkategori perbuatan kriminal. Bila pengadilan
menemukan bukti dan diputuskan di pengadilan, hukuman bagi para pelakunya
adalah hukuman mati. Hal ini didasarkan kepada sunnah Rasulullah Shallallahu
‘alaihi Wassallam. Beliau Shallallahu ‘alaihi Wassallam bersabda: ”Siapa saja yang
kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (liwath) maka hukum matilah baik
yang melakukan maupun yang diperlakukannya.” (HR. Al-Khomsah
kecuali an-Nasa’i).
Franchise
Pengertian franchise adalah duplikasi bisnis yang telah sukses, sehingga
bagi mereka yang akan membeli bisnis franchise tidak perlu lagi bersusah payah
menjalankan bisnis ini dari awal dan tidak perlu harus jatuh bangun untuk
memulai bisnis ini. Mereka hanya menjalankan sistem yang telah berjalan tinggal
start up langsung meneruskan bisnis yang memang telah teruji
keberhasilannya.
Jika kita membuka usaha yang baru
kita akan banyak menemui banyak kendala dan mengalami jatuh bangun
yang harus dihadapi baik bagaimana kita memperkenalkan merek kit , bagaimana
memperkenalkan produk yang kita pasarkan bagaimana membangun jaringan
yang kuat maupun melatih sumber daya manusianya
Keunggulan berbisnis franchise dilihat
dari dua sisi yang berbeda, yang pertama dari sisi sebagai franchisee
atau orang yang membeli bisnis franchise. Pengertian franchise harus
benar-benar dipahami secara menyeluruh. Sebagai franchisee untuk memulai
bisnisnya hanya tinggal start up atau tanpa bersusah payah merintis dari awal
karena mulai dari mereknya. Produk yang dijual dan sistemnya sudah dikerjakan
oleh franchisornya. Jika kita membangun bisnis biasa atau yang bukan franchise
tentunya kita akan mengalami jatuh bangun terlebih dahulu bagaimana membuat
merek yang menjual, bagaimana kita membuat produk yang disukai atau punya nilai
jual yang tinggi, bagaimana mempromosikan produk yang kita jual, bagaimana
membuat konsep booth atau gerai kita agar menarik , bagaimana melatih atau
merekrut SDM yang terampil tentunya semua itu sudah dipersiapkan oleh
franchisor sebagai pemilik dari bisnis yang dijual kepada kita.
Dari
sisi franchisor keunggulan bisnis franchise merupakan sarana
pengembangan bisnis yang tidak memerlukan modal besar,tentunya jika kita
membuat jaringan atau gerai sendiri tentu memerlukan modal yang tidak sedikit,
keunggulan franchise juga sebagai cara yang efektif sebagai mekanisme
penetrasi pasar sehingga semakin banyak jumlah franchiseenya akan semakin kuat
jaringan bisnis yang dimiliki oleh si franchisor-nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar